PTPN XIV Pertahankan Aset Negara di Kabupaten Enrekang
Minggu, 31 Juli 2022 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Yakni menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan lainnya.
Namun, pada dasarnya 5.230 hektar tersebut, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang , tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama dan membutuhkan proses lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Enrekang.
Miskomunikasi yang terjadi antara masyarakat penggarap dengan pihak PTPN diduga karena kurangnya pemahaman terkait perundangan tata guna lahan serta belum terbukanya semua pihak untuk menyusun program kemitraan yang ideal.
Baca Juga: PTPN XIV Kembangkan Usaha Peternakan Sapi Berkelanjutan
Secara umum, pelaksanaan pengukuran berjalan dengan lancar. Bilapun terjadi priksi saat dilakukannya kegiatan pengukuran antara aparat keamanan dengan oknum masyarakat yang mencoba menghadang kegiatan tersebut, namun pihak kepolisian dapat mengukur tindakan-tindakan yang tidak menciderai HAM.
Walaupun ditemukan beberapa oknum masyarakat harus diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan penghadangan saat proses pengukuran ingin dilakukan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV, Maalun Lamau, sangat menyayangkan penghadangan-penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. "Bersyukur bahwa anggota SPBUN yang notabene karyawan PTPN tidak terpancing dan terprovokasi untuk merespon tindakan oknum masyarakat tersebut," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV juga mengimbau kepada oknum masyarakat yang ingin menduduki areal tersebut agar mengurungkan niat untuk menduduki areal yang bukan haknya karena hal itu akan merugikan karyawan PTPN XIV yang menggantungkan hidup pada kelangsungan pengembangan kebun di lokasi tersebut.
Bupati Enrekang Muslimin Bando sendiri menyadari perpanjangan lahan HGU harus dilakukan, karena Pemkab Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan. "Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut," ungkapnya.
Bupati Enrekang Muslimin Bando merasa terbantu, karena lahan seluas 1.450 hektar yang sudah ditanam dan dikelola PTPN XIV membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kecamatan Maiwa.
"Jumlah terkini yang sudah bekerja di PTPN khususnya masyarakat Kecamatan Maiwa sebanyak 500 orang per hari dengan gaji per orang Rp 80 ribu, dan PTPN sudah mengeluarkan Rp40 juta setiap harinya untuk gaji kepada masyarakat yang bekerja," ujar Muslimin beberapa waktu lalu.
Namun, pada dasarnya 5.230 hektar tersebut, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang , tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama dan membutuhkan proses lebih lanjut untuk dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Enrekang.
Miskomunikasi yang terjadi antara masyarakat penggarap dengan pihak PTPN diduga karena kurangnya pemahaman terkait perundangan tata guna lahan serta belum terbukanya semua pihak untuk menyusun program kemitraan yang ideal.
Baca Juga: PTPN XIV Kembangkan Usaha Peternakan Sapi Berkelanjutan
Secara umum, pelaksanaan pengukuran berjalan dengan lancar. Bilapun terjadi priksi saat dilakukannya kegiatan pengukuran antara aparat keamanan dengan oknum masyarakat yang mencoba menghadang kegiatan tersebut, namun pihak kepolisian dapat mengukur tindakan-tindakan yang tidak menciderai HAM.
Walaupun ditemukan beberapa oknum masyarakat harus diamankan karena terbukti membawa senjata tajam dan melakukan provokasi terhadap warga untuk melakukan penghadangan saat proses pengukuran ingin dilakukan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV, Maalun Lamau, sangat menyayangkan penghadangan-penghadangan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. "Bersyukur bahwa anggota SPBUN yang notabene karyawan PTPN tidak terpancing dan terprovokasi untuk merespon tindakan oknum masyarakat tersebut," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN XIV juga mengimbau kepada oknum masyarakat yang ingin menduduki areal tersebut agar mengurungkan niat untuk menduduki areal yang bukan haknya karena hal itu akan merugikan karyawan PTPN XIV yang menggantungkan hidup pada kelangsungan pengembangan kebun di lokasi tersebut.
Bupati Enrekang Muslimin Bando sendiri menyadari perpanjangan lahan HGU harus dilakukan, karena Pemkab Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan. "Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut," ungkapnya.
Bupati Enrekang Muslimin Bando merasa terbantu, karena lahan seluas 1.450 hektar yang sudah ditanam dan dikelola PTPN XIV membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kecamatan Maiwa.
"Jumlah terkini yang sudah bekerja di PTPN khususnya masyarakat Kecamatan Maiwa sebanyak 500 orang per hari dengan gaji per orang Rp 80 ribu, dan PTPN sudah mengeluarkan Rp40 juta setiap harinya untuk gaji kepada masyarakat yang bekerja," ujar Muslimin beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :