Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 31 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Keterangannya, satwa-satwa tersebut dibawa dari Pelabuhan Panjang, rencananya akan diantar ke Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku mendapat upah Rp1,4 juta untuk sekali pengiriman jika berhasil.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Untuk pemeriksaan semua Hewan satwa Liar dibawa KSP Bakauheni untuk pemeriksaan Serta melakukan penyelidikan siapa Yang dituju oleh para pelaku di Banten.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Untuk pemeriksaan semua Hewan satwa Liar dibawa KSP Bakauheni untuk pemeriksaan Serta melakukan penyelidikan siapa Yang dituju oleh para pelaku di Banten.
(msd)
Lihat Juga :