Rampas HP Penumpang Bajaj, 2 Begal Diamuk Massa di Penjaringan
Sabtu, 30 Juli 2022 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya, aksi kejahatan mereka gagal lantaran tali tas korban putus dan tak sempat dibawa kabur. Saat itulah, korban terkaget dan berteriak maling sehingga pelaku dikejar dan ditangkap warga.
"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku. Bahwa pelaku mengakui telah melakukan jambret dan diketahui bernama TA (Tatang) dan AL (Aldino)," kata Ratna.
Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di ataslima tahun penjara. Baca juga: Hantam Tiang Listrik, 2 Begal Ponsel Gagal Kabur dari Kejaran Warga Cipayung
"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku. Bahwa pelaku mengakui telah melakukan jambret dan diketahui bernama TA (Tatang) dan AL (Aldino)," kata Ratna.
Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di ataslima tahun penjara. Baca juga: Hantam Tiang Listrik, 2 Begal Ponsel Gagal Kabur dari Kejaran Warga Cipayung
(mhd)
Lihat Juga :