Terbukti Miliki Sabu 13 Kg dan 2.200 Pil Ekstasi, Terdakwa Niko Rafhika Dituntut Pidana Mati

Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:31 WIB
loading...
Terbukti Miliki Sabu...
Akhirnya Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram di Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022). Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Akhirnya Niko Rafhika alias Niko, bandar sabu 13 kilogram di Lubuklinggau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).

Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati. Dan pada saat Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut terlihat terdakwa tampak tegang dan gelisah. Baca juga: Asyik Santai Depan Rumah, Bandar Sabu di Pematangsiantar Ditangkap Polisi



Dan setelah mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, kemudian hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi, dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pledoi akan disampaikan minggu depan.

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Akbar menyampaikan memang berdasarkan fakta persidangan terdakwa bukan hanya satu kali namun, terdakwa pernah dihukum tahun 2012 dalam kasus narkotika.

"Nah di dalam LapasN arkotika Muara Beliti rupanya terdakwa bertemu dengan Helmi seorang yang mengirimkan 13 Kg sabu dan 2200 butir ekstasi tersebut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved