Polres Jaksel Belum Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP
Kamis, 28 Juli 2022 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tidak bisa menjemput paksa Nindy Ayunda karena statusnya belum tersangka. "Sementara ini, kami meminta saudari N (Nindy Ayunda) datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Menurut dia, surat penjemputan terhadap Nindy sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Semua sudah kita jalankan," katanya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Baca juga: Polisi Terbitkan Surat Perintah Jemput Paksa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
Menurut dia, surat penjemputan terhadap Nindy sudah diterbitkan. Terbaru, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga terhadap pelantun lagu 'Cinta Cuma Satu' itu.
"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Semua sudah kita jalankan," katanya.
Nindy dilaporkan Rini Diana, istri mantan sopir pribadinya, Sulaiman dengan pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Dia dapat diancam pidana sampai 8 tahun penjara. Laporan Rini Diana ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
(jon)
Lihat Juga :