Polres Jaksel Belum Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:34 WIB
loading...
Polres Jaksel Belum...
Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan belum menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan mantan sopir pribadinya, Sulaiman. Alasannya karena status Nindy masih saksi.

Menanggapi itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik harus berpedoman pada KUHAP dan berbagai aturan kepolisian, termasuk SOP Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Beberkan Alasan Kliennya Sering Mangkir Panggilan Polisi

Dia menegaskan pada pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. "Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky, Kamis (28/7/2022).

Dia mengingatkan Polres Metro Jaksel untuk profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy mendapat perhatian publik.

Senada dengan Poengki Indarti, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus Nindy. "Sudah jelas banget kok perintah pasal 112 ayat 2 KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi, Kamis (28/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rekomendasi
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved