Polres Jaksel Belum Jemput Paksa Nindy Ayunda, Kompolnas Singgung Pasal 112 KUHAP

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:34 WIB
loading...
Polres Jaksel Belum...
Nindy Ayunda. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan belum menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan mantan sopir pribadinya, Sulaiman. Alasannya karena status Nindy masih saksi.

Menanggapi itu, Komisioner Kompolnas Poengki Indarti mengatakan, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik harus berpedoman pada KUHAP dan berbagai aturan kepolisian, termasuk SOP Polri.
Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Beberkan Alasan Kliennya Sering Mangkir Panggilan Polisi

Dia menegaskan pada pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik. "Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," ujar Poengky, Kamis (28/7/2022).

Dia mengingatkan Polres Metro Jaksel untuk profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Apalagi kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy mendapat perhatian publik.

Senada dengan Poengki Indarti, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid berharap Polres Jaksel bersikap profesional menangani kasus Nindy. "Sudah jelas banget kok perintah pasal 112 ayat 2 KUHAP. Itu saja yang jadi pegangan polisi dalam menangani kasus ini," kata Fahmi, Kamis (28/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rekomendasi
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved