Operasi Pembunuh Bayaran Gagal, Kopda Muslimin Sempat Antar Istri yang Tertembak ke RS
loading...

Petugas mendatangi rumah tempat Kopda Muslimin ditemukan tewas tenggak racun di Kendal, Kamis (28/7/2022). Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
A A A
SEMARANG - Kopda Muslimin, otak penembakan terhadap istrinya, Rini Wulandari di Semarang tewas mengenaskan usai menenggak racun di rumah Mustaqim, orang tuanya RT 2 RW 1 Trompo, Kendal Kota, Kendal, Jateng, Kamis (28/7/2022).
Praktis, pelarian Kopda Muslimin berakhir setelah 11 hari menghilang pasca kejadian penembakan RW (34) istrinya di depan rumah Jalan Cemara 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Kopda Muslimin Ditemukan Tewas Tenggak Racun di Rumah Orang Tuanya
Diketahui, Kopda Muslimin sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut di RS Banyumanik Semarang.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Kronologi Pelarian Kopda Muslimin, Gagal Bunuh Istri Berakhir Tewas di Rumah Orang Tua
Atas petunjuk tersebut, tim gabungan pun fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.

Praktis, pelarian Kopda Muslimin berakhir setelah 11 hari menghilang pasca kejadian penembakan RW (34) istrinya di depan rumah Jalan Cemara 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS! Kopda Muslimin Ditemukan Tewas Tenggak Racun di Rumah Orang Tuanya
Diketahui, Kopda Muslimin sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut di RS Banyumanik Semarang.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Baca juga: Kronologi Pelarian Kopda Muslimin, Gagal Bunuh Istri Berakhir Tewas di Rumah Orang Tua
Atas petunjuk tersebut, tim gabungan pun fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.