Operasi Pembunuh Bayaran Gagal, Kopda Muslimin Sempat Antar Istri yang Tertembak ke RS
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kopda Muslimin, otak penembakan terhadap istrinya, Rini Wulandari di Semarang tewas mengenaskan usai menenggak racun di rumah Mustaqim, orang tuanya RT 2 RW 1 Trompo, Kendal Kota, Kendal, Jateng, Kamis (28/7/2022).
Praktis, pelarian Kopda Muslimin berakhir setelah 11 hari menghilang pasca kejadian penembakan RW (34) istrinya di depan rumah Jalan Cemara 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Diketahui, Kopda Muslimin sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut di RS Banyumanik Semarang.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Atas petunjuk tersebut, tim gabungan pun fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Praktis, pelarian Kopda Muslimin berakhir setelah 11 hari menghilang pasca kejadian penembakan RW (34) istrinya di depan rumah Jalan Cemara 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7/2022).
Diketahui, Kopda Muslimin sempat mengantar istrinya hingga mendampingi pada saat menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang dalam perut di RS Banyumanik Semarang.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Atas petunjuk tersebut, tim gabungan pun fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.