Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Kecamatan Kemayoran Tertibkan Trotoar
Kamis, 28 Juli 2022 - 11:31 WIB
loading...
Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melakukan penataan trotoar di sepanjang Jalan Letjend Soeprapto. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kecamatan Kemayoran melakukan penataan trotoar di sepanjang Jalan Letjend Soeprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kegiatan ini ditujukan untuk menjaga keindahan lingkungan perkotaan.
Beberapa personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, serta TNI-Polri dikerahkan dalam kegiatan ini agar berjalan secara kondusif. Sejumlah barang dan kendaraan bermotor milik kios-kios yang dinilai mengganggu fungsi jalur pejalan kaki dipindahkan oleh petugas dan beberapa lainnya diangkut ke dalam truk. Baca juga: Muhammadiyah Sebut Penertiban Baliho Wewenang Pemda
"Penataannya ya, barang-barang (yang) sifatnya menutupi keindahan di trotoar, jadi fungsi dari trotoar itu tadi kita fungsikan dengan benar, pejalan kaki," ujar Wakil Camat Kemayoran Nuralamsyah dikutip dari website Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Kegiatan ini, menurut dia,sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Hal ini sesuai dengan Perda (nomor) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, jadi pelaksanaanya ini tadi sudah kita laksanakan bersama temen-temen dari tingkat kota," tambahnya.
Beberapa personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, serta TNI-Polri dikerahkan dalam kegiatan ini agar berjalan secara kondusif. Sejumlah barang dan kendaraan bermotor milik kios-kios yang dinilai mengganggu fungsi jalur pejalan kaki dipindahkan oleh petugas dan beberapa lainnya diangkut ke dalam truk. Baca juga: Muhammadiyah Sebut Penertiban Baliho Wewenang Pemda
"Penataannya ya, barang-barang (yang) sifatnya menutupi keindahan di trotoar, jadi fungsi dari trotoar itu tadi kita fungsikan dengan benar, pejalan kaki," ujar Wakil Camat Kemayoran Nuralamsyah dikutip dari website Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Kegiatan ini, menurut dia,sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Hal ini sesuai dengan Perda (nomor) 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, jadi pelaksanaanya ini tadi sudah kita laksanakan bersama temen-temen dari tingkat kota," tambahnya.
Lihat Juga :