Pelaku Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar saat Ospek Ditangkap
Rabu, 27 Juli 2022 - 20:53 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Terduga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa baru (maba) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Makassar ditangkap. Pelaku berinisial WY yang sebelumnya buron ini, ditangkap personel Polsek Rappocini Makassar.
"Satu orang sudah ditangkap, sementara menjalani proses hukum. Inisialnya WY mahasiswa senior," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Rabu (27/7/2022).
Baca juga:Mahasiswa Senior di Poltekkes Makassar Aniaya dan Cekoki Miras Belasan Maba
Sebelumnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan maba ini, yaitu WY dan MP. Saat ini MP masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dijadikan tersangka, berdasarkan bukti dari saksi-saksi dalam penganiayaan yang dilakukan di kamar kos.
Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat UU tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Baca juga:Mahasiswa DO Terlibat Dalam Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan terjadi di masa orientasi pengenalan kampus terjadi. Korbannya adalah beberapa mahasiswa baru (maba). Mereka dianiaya di salah satu kos.
Salah satu korban berinisial MH mengaku ada belasan maba yang menjadi korban kekerasan senior. Saat itu, ia dan sebelas rekannya dianiaya dan dicekoki minuman keras setelah menjalani prosesi pengenalan kampus oleh panitia pelaksana. Mereka tiba-tiba diculik lalu digiring ke sebuah rumah kos.
"Satu orang sudah ditangkap, sementara menjalani proses hukum. Inisialnya WY mahasiswa senior," tutur Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, Rabu (27/7/2022).
Baca juga:Mahasiswa Senior di Poltekkes Makassar Aniaya dan Cekoki Miras Belasan Maba
Sebelumnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan maba ini, yaitu WY dan MP. Saat ini MP masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dijadikan tersangka, berdasarkan bukti dari saksi-saksi dalam penganiayaan yang dilakukan di kamar kos.
Dalam kasus tersebut, tersangka akan dijerat UU tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Baca juga:Mahasiswa DO Terlibat Dalam Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan terjadi di masa orientasi pengenalan kampus terjadi. Korbannya adalah beberapa mahasiswa baru (maba). Mereka dianiaya di salah satu kos.
Salah satu korban berinisial MH mengaku ada belasan maba yang menjadi korban kekerasan senior. Saat itu, ia dan sebelas rekannya dianiaya dan dicekoki minuman keras setelah menjalani prosesi pengenalan kampus oleh panitia pelaksana. Mereka tiba-tiba diculik lalu digiring ke sebuah rumah kos.
(luq)
Lihat Juga :