3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
Tiga tersangka pelaku bullying korban SD di Kabupaten Tasikmalaya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, tiga tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya
"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," kata Ibrahim, Rabu (27/7/2022).
Upaya itu pun, lanjut Ibrahim, merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya
"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," kata Ibrahim, Rabu (27/7/2022).
Upaya itu pun, lanjut Ibrahim, merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
Lihat Juga :