Butuh Uang untuk Beli Sabu dan Judi Slot, Ari Nekat Bobol Rumah Kerabat

Rabu, 27 Juli 2022 - 04:09 WIB
loading...
Butuh Uang untuk Beli...
Ari Yolanda (30), pelaku pembobolan rumah Vernandy Afriansyah (41), di Perumahan Mitra Permai Blok D-19, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (12/7/2022) lalu, ditangkap polisi. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Ari Yolanda (30), pelaku pembobolan rumah Vernandy Afriansyah (41), di Jalan Lettu Karim Kadir, Perumahan Mitra Permai Blok D-19, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa (12/7/2022) lalu, ditangkap polisi.

Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dira Bernard mengatakan, bahwa pelaku Ari membobol rumah Vernandy sekitar pukul 18.30 WIB saat kediaman korban dalam keadaan kosong. Selain itu, antara pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan kerabat.

"Pelaku melancarkan aksinya pada saat rumah tersebut tidak ada penghuni. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah yang terbuat dari bahan aluminium dengan menggunakan obeng," ujar Bernard, Selasa (26/7/2022).

Saat beraksi, lanjut Kapolsek, pelaku tidak sendiri namun juga dibantu oleh rekannya, Gun (DPO). Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil beberapa barang yang ada di dalam rumah korban.

"Barang yang diambil yakni Televisi 34 Inchi, mesin cuci, kompor gas beserta tabungnya, kipas angin, magic com, kasur, karpet dan dua pasang sepatu," jelas Bernard.

Menurut Kapolsek, pelaku membawa barang hasil curian tersebut dengan menggunakan becak motor (Bentor) yang sudah di sewanya. "Pelaku membayar uang sewa bentor selama dua jam sebesar Rp50 ribu," terangnya.

Baca: Tabrak Truk Fuso di Tol Bakauheni, 2 Penumpang Avanza Tewas.

Sementara itu, pelaku Ari mengakui segala perbuatannya yang telah merampok rumah kerabatnya tersebut. Diakuinya, dirinya nekat melakukan pencurian tersebut karena membutuhkan uang untuk deposit judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.

"Rencananya barang-barang itu mau saya jual, dan uangnya untuk main judi slot dan juga sabu. Sudah empat tahun ini saya mengkonsumsi sabu, kalau untuk main slot sudah dua tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Akhirnya Beri Izin Fashion Week di Tunjungan, Ini Syaratnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Ari dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)