Divonis 8 Tahun Penjara, Dokter Mery Pembakar Bengkel Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, bahwa pihaknya akan masih terus akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ungkapnya. Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan. Menurutnya, banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya. ”Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” kata Arif.
”Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya dokter mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ungkapnya. Baca juga: Dokter Mery Hamil Anak Korban, Namun Hubungan Tidak Direstui Orangtua
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan. Menurutnya, banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya. ”Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” kata Arif.
(ams)
Lihat Juga :