Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Oknum DLH DKI Dipecat
Selasa, 26 Juli 2022 - 12:32 WIB
loading...
DLH DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat salah seorang oknum berinisial JP (23) yang memperkosa anak di bawah umur di Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.Pemecatan seiring ditetapkannya JP sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubung MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kaliadem, Wagub DKI: Mari Kita Lawan
Yogi membeberkan, JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," terang Yogi.
"Oknumnya sudah kami pecat. Sesuai klausul dalam kontrak kerja," ujar Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubung MNC Portal Indonesia, Selasa (26/7/2022). Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Kaliadem, Wagub DKI: Mari Kita Lawan
Yogi membeberkan, JP merupakan pegawai rekrutan penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. Pergub 125/2019," terang Yogi.
Lihat Juga :