OTK Tebang Pohon Palem di Makassar, Pemkot Rugi Rp50 Juta
Senin, 25 Juli 2022 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain di Jalan Hertasning, pelaku juga membabat pohon palm yang ada di sekitar Jalan Minasa Upa dan perumahan di Kelurahan Buakana. "Jadi kami minta lurah turun mengawasi sembari proses hukum berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, tindakan penebangan pohon tersebut masuk dalam pengrusakan fasilitas umum. Pasalnya, pohon tersebut sengaja ditanam untuk penghijauan.
Baca Juga: DLH Makassar Tanam 600 Pohon Hadirkan Jalur Hijau
"DLH siap mensuport kecamatan dan Dinas Kominfo jika pelakunya bisa ditemukan. Saya sudah turun ke lokasi, pohon yang jadi sasaran dari jenis palem. Padahal beberapa jenis tanaman lain tidak dirusak," ungkap Aryati.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar , Mahyuddin, mengaku akan segera memeriksa dan menelusuri rekaman CCTV di kawasan tersebut. "Segera kami cek CCTV-nya," singkat Mahyuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Aryati Puspasari Abady mengungkapkan, tindakan penebangan pohon tersebut masuk dalam pengrusakan fasilitas umum. Pasalnya, pohon tersebut sengaja ditanam untuk penghijauan.
Baca Juga: DLH Makassar Tanam 600 Pohon Hadirkan Jalur Hijau
"DLH siap mensuport kecamatan dan Dinas Kominfo jika pelakunya bisa ditemukan. Saya sudah turun ke lokasi, pohon yang jadi sasaran dari jenis palem. Padahal beberapa jenis tanaman lain tidak dirusak," ungkap Aryati.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar , Mahyuddin, mengaku akan segera memeriksa dan menelusuri rekaman CCTV di kawasan tersebut. "Segera kami cek CCTV-nya," singkat Mahyuddin.
(tri)
Lihat Juga :