Peras Kades Rp30 Juta, Oknum Wartawan dan ASN Ditangkap Polisi saat Terima Uang Muka Rp4 Juta

Senin, 25 Juli 2022 - 11:29 WIB
loading...
Peras Kades Rp30 Juta, Oknum Wartawan dan ASN Ditangkap Polisi saat Terima Uang Muka Rp4 Juta
Seorang oknum ASN dan Oknum wartawan ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan karena tertangkap tangan memeras seorang Kepala Desa (Kades). (Ist)
A A A
PAMEKASAN - Seorang oknum ASN dan oknum wartawan ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan karena tertangkap tangan memeras seorang Kepala Desa (Kades).

Kedua pelaku yakni MSB (50) dan MS (43) ditangkap di salah satu Kafe di sekitar Kota Pamekasan sesaat setelah melakukan pemerasan kepada salah satu kepala desa. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp4 juta, HP, Id Card dan seragam media.

Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto mengatakan, dalam keterangannya, bahwa kedua pelaku awalnya meminta uang senilai Rp 80 juta kepada salah seorang kepala desa di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Baca: Ngaku Pengusaha Batu Bara Padahal Pengangguran, Duda di Lahat Renggut Kesucian Siswi SMP.

"Dari hasil negosiasi, akhirnya korban bersedia memberikan uang senilai Rp30 juta, tetapi akan memberikan uang tanda jadi terlebih dahulu sebesar Rp4 juta asal dirinya tidak dihukum, terkait proyek desa yang tidak kunjung selesai," ujar Roqib. Baca Juga: Autopsi Jenazah Brigadir J di RSUD Sungaibahar, Polda Jambi Turunkan 1.200 Personel.

Kini keduanya ditahan di Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5116 seconds (0.1#10.140)