Peringati Hari Anak Nasional, Disdukcapil Bulukumba Masifkan Kepemilikan KIA
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba memasifkan kepemilikan Kartu Identitas Anak ( KIA ). Inovasi ini dinilai sangat penting dan bermanfaat bagi setiap anak.
Kepala Bidang PDIP Disdukcapil Bulukumba , Andi Nurhikmah mengatakan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana prinsipnya memuat tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 sampai kurang 1 hari 17 tahun. Olehnya, di momen peringatan Hari Anak Nasional ini, dia mengajak agar anak Bulukumba berlomba-lomba untuk memiliki KIA .
"Kalau manfaatnya banyak. Salah satunya agar anak dapat menikmati pelayanan publik secara mandiri. Manfaat lainnya dapat mencegah terjadinya perdagangan anak," ujarnya.
Selain itu, kata Nurhikmah, memiliki KIA menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan maupun transportasi.
Saat ini, lanjutnya, kepemilikan KIA di Kabupaten Bulukumba sudah di angka 40 persen lebih. Angka tersebut, sudah melampaui target nasional 40 persen.
"Selama ini kita melibatkan forum anak. Forum anak ini sangat membantu sebagai pelapor dan pelopor. Bukan hanya KIA, tapi sudah sampai KTP elektronik," kata Nurhikmah.
Ia menyebut, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Salah satu pelapor dan pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berpandangan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara.
Kepala Bidang PDIP Disdukcapil Bulukumba , Andi Nurhikmah mengatakan, KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana prinsipnya memuat tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, KIA diperuntukkan bagi anak usia 0 sampai kurang 1 hari 17 tahun. Olehnya, di momen peringatan Hari Anak Nasional ini, dia mengajak agar anak Bulukumba berlomba-lomba untuk memiliki KIA .
"Kalau manfaatnya banyak. Salah satunya agar anak dapat menikmati pelayanan publik secara mandiri. Manfaat lainnya dapat mencegah terjadinya perdagangan anak," ujarnya.
Selain itu, kata Nurhikmah, memiliki KIA menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan maupun transportasi.
Saat ini, lanjutnya, kepemilikan KIA di Kabupaten Bulukumba sudah di angka 40 persen lebih. Angka tersebut, sudah melampaui target nasional 40 persen.
"Selama ini kita melibatkan forum anak. Forum anak ini sangat membantu sebagai pelapor dan pelopor. Bukan hanya KIA, tapi sudah sampai KTP elektronik," kata Nurhikmah.
Ia menyebut, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Salah satu pelapor dan pelopor KIA di Bulukumba, Ananda Ratu Azzarah berpandangan bahwa hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara.