Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang, Ini Alasannya
Masa penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong diperpanjang hingga 20 hari ke depan sambil menunggu berkas dakwaan selesai. Foto/Instagram Doni Salmanan
A A A
BANDUNG - Tersangka Doni Salmanan harus meringkuk di balik penjara lebih lama, yakni diperpanjang 20 hari kedepan sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.

Doni kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara karena pihak kejaksaan belum selesai menyusun berkas dakwaan. Masa penahanan Doni Salmanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung itu diperpanjang.



"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022).

Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai.

"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," terangnya.

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung. Sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili.

"Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," katanya.



Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)