Danrem XII/ABW Pimpin Tim Gabungan Tangkap 10 Pelaku Pembalakan Hutan
Sabtu, 27 Juni 2020 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. Kami TNI dalam hal ini hanya membantu saja, dalam pengerebekan, apalagi diinformasikan dilokasi itu para tersangka dilengkapi dengan senjata bomen dan diduga mendapat bekingan oknum aparat," katanya.
Menurutnya, memang saat ini para para pekerjanya yang diamankan, sedangkan bosnya berinisial AK masih dalam pengejaran. Sebelum penangkapan ini, AK memang sudah pernah diamankan dan dibina oleh SPORC Gakkum KLHK, Kalbar. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan kegiatan pembalakan hutan di wilayah KHDTK Untan.
"Siapa pun dan apapun alasanya di kawasan KHDTK Untan tidak boleh ada penebangan satu batang pohon pun. Baik itu dengan alasan koperasi maupun memiliki sertifikat hak milik. Dimana tersangka AK ini berdalih penggelolaanya melalui koperasi, apa lagi koperasi yang dimaksud tidak terdaftar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AK diinformasikan telah menghibahkan seluas 60 hektare di lahan KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun hal itu dibantahnya, karena menurut Danrem XII/Abw hal itu telah menyalahi prosedur yang sah.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Menurutnya, memang saat ini para para pekerjanya yang diamankan, sedangkan bosnya berinisial AK masih dalam pengejaran. Sebelum penangkapan ini, AK memang sudah pernah diamankan dan dibina oleh SPORC Gakkum KLHK, Kalbar. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan kegiatan pembalakan hutan di wilayah KHDTK Untan.
"Siapa pun dan apapun alasanya di kawasan KHDTK Untan tidak boleh ada penebangan satu batang pohon pun. Baik itu dengan alasan koperasi maupun memiliki sertifikat hak milik. Dimana tersangka AK ini berdalih penggelolaanya melalui koperasi, apa lagi koperasi yang dimaksud tidak terdaftar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AK diinformasikan telah menghibahkan seluas 60 hektare di lahan KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun hal itu dibantahnya, karena menurut Danrem XII/Abw hal itu telah menyalahi prosedur yang sah.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Lihat Juga :