Danrem XII/ABW Pimpin Tim Gabungan Tangkap 10 Pelaku Pembalakan Hutan
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Tim gabungan yang di komando oleh Korem XII/Alambhana Wanawai, berhasil meringkus 10 tersangka pembalakan hutan secara liar di di Kawasan Hutan Dengan Tujuan khusus (KHDTK) untuk pendidikan (Untan Pontianak) di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimatan Barat.
"Dalam penggerebekan oleh tiga tim itu berhasil menangkap 10 orang pekerja pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima buah gergaji mesin," kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny dalam rilisnya di Pontianak.
Dia menjelaskan, kesepuluh tersangka, tiga diantaranya tertangkap tangan sedang melansir kayu olahan yang diduga hasil penebangan dari kawasan KHDTK untuk pendidikan, yakni untuk Untan Pontianak.
Operasi gabungan penindakan kegiatan ilegal logging itu melibatkan Kodim 1201/Mph, SPORC Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas
Tanjungpura Pontianak, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Didampingi Dekan Fahutan Untan, Prof. Gusti Herdiansyah dan pihak terkait lainya, Danrem XII/Abw menambahkan, hasil pemeriksaan di lokasi pembalakan itu, sudah dipastikan telah terjadi aktivitas pembalakan hutan secara liar dengan diperkuat adanya temuan-temuan kayu log dan olahan ukuran 12 x 20 x 4, kemudian papan berbagai ukuran. Selain itu juga terdapat camp-camp, sawmil serta sepeda sebagai alat pelansir kayu olahan itu.
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. Kami TNI dalam hal ini hanya membantu saja, dalam pengerebekan, apalagi diinformasikan dilokasi itu para tersangka dilengkapi dengan senjata bomen dan diduga mendapat bekingan oknum aparat," katanya.
Menurutnya, memang saat ini para para pekerjanya yang diamankan, sedangkan bosnya berinisial AK masih dalam pengejaran. Sebelum penangkapan ini, AK memang sudah pernah diamankan dan dibina oleh SPORC Gakkum KLHK, Kalbar. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan kegiatan pembalakan hutan di wilayah KHDTK Untan.
"Siapa pun dan apapun alasanya di kawasan KHDTK Untan tidak boleh ada penebangan satu batang pohon pun. Baik itu dengan alasan koperasi maupun memiliki sertifikat hak milik. Dimana tersangka AK ini berdalih penggelolaanya melalui koperasi, apa lagi koperasi yang dimaksud tidak terdaftar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AK diinformasikan telah menghibahkan seluas 60 hektare di lahan KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun hal itu dibantahnya, karena menurut Danrem XII/Abw hal itu telah menyalahi prosedur yang sah.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan aknum aparat, Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny mengatakan perintah pimpinan sangat tegas.
"Kalau memang ada aknum aparat yang terlibat perintah pimpinan kami tegas, yakni pasti akan dikenakan tindakan disiplin bahkan sampai pada tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika ada oknum yang terlibat maka akan diproses melalui Polisi Militer atau kesetuannya," tegas Danrem XII/Abw.
Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan dan tersangka AK dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sangat merugikan negara. Karena tindakan tersangka AK ini jelas-jelas merusak kawasan hutan yang merupakan kawasan lahan KHDTK Untan berdasarkan keputusan Menteri LKH tahun 2016.
"Dalam penggerebekan oleh tiga tim itu berhasil menangkap 10 orang pekerja pembalakan hutan secara liar di tiga tempat berbeda dan mendapatkan temuan berupa kayu log sebanyak 236 batang berbagai jenis dan menyita lima buah gergaji mesin," kata Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny dalam rilisnya di Pontianak.
Dia menjelaskan, kesepuluh tersangka, tiga diantaranya tertangkap tangan sedang melansir kayu olahan yang diduga hasil penebangan dari kawasan KHDTK untuk pendidikan, yakni untuk Untan Pontianak.
Operasi gabungan penindakan kegiatan ilegal logging itu melibatkan Kodim 1201/Mph, SPORC Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Universitas
Tanjungpura Pontianak, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Didampingi Dekan Fahutan Untan, Prof. Gusti Herdiansyah dan pihak terkait lainya, Danrem XII/Abw menambahkan, hasil pemeriksaan di lokasi pembalakan itu, sudah dipastikan telah terjadi aktivitas pembalakan hutan secara liar dengan diperkuat adanya temuan-temuan kayu log dan olahan ukuran 12 x 20 x 4, kemudian papan berbagai ukuran. Selain itu juga terdapat camp-camp, sawmil serta sepeda sebagai alat pelansir kayu olahan itu.
"Hasil temuan tim gabungan ini, baik para tersangka maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Mempawah. Kami TNI dalam hal ini hanya membantu saja, dalam pengerebekan, apalagi diinformasikan dilokasi itu para tersangka dilengkapi dengan senjata bomen dan diduga mendapat bekingan oknum aparat," katanya.
Menurutnya, memang saat ini para para pekerjanya yang diamankan, sedangkan bosnya berinisial AK masih dalam pengejaran. Sebelum penangkapan ini, AK memang sudah pernah diamankan dan dibina oleh SPORC Gakkum KLHK, Kalbar. Namun yang bersangkutan masih saja melakukan kegiatan pembalakan hutan di wilayah KHDTK Untan.
"Siapa pun dan apapun alasanya di kawasan KHDTK Untan tidak boleh ada penebangan satu batang pohon pun. Baik itu dengan alasan koperasi maupun memiliki sertifikat hak milik. Dimana tersangka AK ini berdalih penggelolaanya melalui koperasi, apa lagi koperasi yang dimaksud tidak terdaftar," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AK diinformasikan telah menghibahkan seluas 60 hektare di lahan KHDTK Untan ke Kodam XII/Tpr . Namun hal itu dibantahnya, karena menurut Danrem XII/Abw hal itu telah menyalahi prosedur yang sah.
"Ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut. Tersangka AK ini mengklaim sendiri lahan 60 hektare itu sebagai lahan pinjam pakai untuk Kodam XII/Tpr. Dengan alasan itu tersangka melakukan penebangan di lahan KHDTK Untan tersebut. Dan bukti-buktinya sudah cukup jelas adanya aktivitas penebangan hutan secara liar di kawasan tersebut, dan kita tinggal tunggu hasil penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan aknum aparat, Danrem XII/Abw Brigjen TNI Ronny mengatakan perintah pimpinan sangat tegas.
"Kalau memang ada aknum aparat yang terlibat perintah pimpinan kami tegas, yakni pasti akan dikenakan tindakan disiplin bahkan sampai pada tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun kasus ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, jika ada oknum yang terlibat maka akan diproses melalui Polisi Militer atau kesetuannya," tegas Danrem XII/Abw.
Ia berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan dan tersangka AK dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang sangat merugikan negara. Karena tindakan tersangka AK ini jelas-jelas merusak kawasan hutan yang merupakan kawasan lahan KHDTK Untan berdasarkan keputusan Menteri LKH tahun 2016.
(nag)