Kopda M Menghilang Pasca Istrinya Ditembak OTK, Masuk Pelanggaran Pidana Militer
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kopda M, suami korban penembakan, Rina Mulandari atau RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah hingga kini keberadaanya tak diketahui pasca menghilang saat menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022), Kopda M dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7/2022) pagi .
Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara, tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus istri anggota TNI terus melakukan kegiatan penyelidikan.
Olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15/DBY pada Jumat (22/7/2022), Kopda M dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, Jumat (22/7/2022) pagi .
Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara, tim gabungan Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus istri anggota TNI terus melakukan kegiatan penyelidikan.
Olah TKP lanjutan pada Kamis (21/7/2022) untuk menggali modus dan motif penembakan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).