Tawuran Berdarah Pecah di Tamansari, 1 Pelajar Tewas Dicelurit
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda, yakni tiga eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hinga menyebabkan tewasnya seseorang dwmgan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kemudian, mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Metro Tamansari.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kemudian, mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Metro Tamansari.
(ams)
Lihat Juga :