Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pria Ini Dihukum Dimandikan bak Jenazah
Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:29 WIB
loading...
Seorang pria diduga pencuri kotak amal dihukum dimandikan oleh imam masjid layaknya memandikan jenazah. Foto/Tangkapan Layar/IG @infodepok24
A
A
A
DEPOK - Seorang pria tertangkap karena diduga mencuri kotak amal di salah satu masjid di Kota Depok. Pria tersebut dihukum dimandikan oleh imam masjid layaknya memandikan jenazah.
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Instagram @infodepok24. Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram tersebut, terlihat, pria tersebut tengah berbaring di kasur medis, sembari memberikan gestur penolakan.
Dia terus diguyur air oleh salah seorang pria yang mengenakan gamis dan sorban. "Pak Imam mandiin maling pake cara mandiin mayat," ujar keterangan tersebut dikutip MPI pada Jumat (22/7/2022).
Menurut informasi, pria tersebut diduga terciduk saat melakukan pencurian kotak amal. Sehingga, pihak masjid melakukan tindakan efek jera dengan memandikan pelaku bak jenazah.
"Maling kotak amal masjid terciduk, dan dapat hukuman dimandikan dengan cara memandikan mayat," tulisnya. Baca: Gasak 4 Kotak Amal Masjid di Pasar Rebo, Maling Bawa Kabur Uang Rp5 Juta
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah videonya diunggah akun Instagram @infodepok24. Dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram tersebut, terlihat, pria tersebut tengah berbaring di kasur medis, sembari memberikan gestur penolakan.
Dia terus diguyur air oleh salah seorang pria yang mengenakan gamis dan sorban. "Pak Imam mandiin maling pake cara mandiin mayat," ujar keterangan tersebut dikutip MPI pada Jumat (22/7/2022).
Menurut informasi, pria tersebut diduga terciduk saat melakukan pencurian kotak amal. Sehingga, pihak masjid melakukan tindakan efek jera dengan memandikan pelaku bak jenazah.
"Maling kotak amal masjid terciduk, dan dapat hukuman dimandikan dengan cara memandikan mayat," tulisnya. Baca: Gasak 4 Kotak Amal Masjid di Pasar Rebo, Maling Bawa Kabur Uang Rp5 Juta
Lihat Juga :