Polsek Koja Ciduk Mucikari Penyedia PSK Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Juni 2020 - 14:19 WIB
loading...
Polsek Koja Ciduk Mucikari...
Kapolsek Koja Kompol Cahyo dan Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry saat pemaparan kasus prostitusi anak. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, petugas menangkap tiga pelaku mucikari penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) anak di bawah umur.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur," ujar Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020). (Baca juga; Tak Takut COVID-19, PSK Online Tetap Beroperasi Selama PSBB )

Cahyo menuturkan, pengungkapan kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar wilayah Semper. "Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara," katanya.

Dari laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Koja langsung melakukan penyelidikan. "Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun," ungkap Cahyo. (Baca juga; Mucikari Penyuplai Bocah untuk Bule Pedofil Berhasil Diringkus Polisi )

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menjelaskan, dalam setiap transaksi para mucikari ini menawarkan layanan PSK anak kepada para hidung belang melalui aplikasi Michat. "Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan," sebutnya.

Dari tindakannya tersebut, ketiga mucikari dikenakan UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. "Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Komdigi Gandeng 5 Kementerian,...
Komdigi Gandeng 5 Kementerian, Siap Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Melarang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Mengakses Media Sosial
Rekomendasi
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved