Pengacara Sayangkan Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Disaksikan Anak

Jum'at, 22 Juli 2022 - 00:06 WIB
loading...
Pengacara Sayangkan...
Artis Nikita Mirzani saat tiba di Mapolres Serang Kota, usai dijemput paksa polisi, Kamis (21/7/2022). Pengacara Nitika pun menyayangkan penjemputan paksa disaksikan anak-anak. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Panggilan dan penjemputan paksa yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Serang Kota , Polda Banten terhadap artis Nikita Mirzani dinilai pengacara dan keluarga sebagai tindakan berlebihan.

Mereka menilai, penjemput paksaan tidak sepatutnya dilakukan karena kasus yang menjerat Nikita Mirzani bukan kasus keras.

Baca juga: Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Diperiksa di Polresta Serang Kota


“Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di lobby parkiran Senayan City Jakarta Selatan sebagai tindakan berlebihan,” katanya.

Pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita ini menilai, kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Nikita bukan kasus keras seperti terorisme atau gembong narkoba.



Dia pun menyayangkan pengambilan paksa ibu dari tiga orang anak itu dilakukan di depan umum dan banyak disaksikan oleh anak anak.

Meski demikian, Sunan Kalijaga yang didampingi juga oleh kakak angkat Nikita Mirzani, Fitri menghormati proses hukum yang dilakukan petugas. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Sebuah Mall

Nikita mirzani sendiri masih diperiksa petugas Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten dengan tuduhan telah melanggar Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor seorang pengusaha Dito Mahendra.

Senjak Juni lalu, Nikita sudah dijadikan saksi dan dilakukan pemanggilan, setelah tiga kali mangkir petugas akhirnya menjemput paksa artis Nikita Mirzani.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Aqua Gelar Ramadan Skills...
Aqua Gelar Ramadan Skills Upgrading Ratusan Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Reza Gladys Bantah Gaji...
Reza Gladys Bantah Gaji Rp6,7 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Sumber Sebenarnya
Rekomendasi
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved