Satpol PP Tangerang Beri SP ke 79 Pemilik Bangunan Liar di Pasar Sentiong
Kamis, 21 Juli 2022 - 22:22 WIB
loading...
Satpol PP berikan SP kepada 79 pemilik bangunan liar di Pasar Sentiong, Kabupaten Tangerang. Foto: MNC Portal Indonesia/Nandha Aprilianti
A
A
A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar yang berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.Surat peringatan ini diberikan kepada 79 pemilik dagangan liar di lokasi, Senin 18 Juli 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan. Baca juga: Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pademangan
"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Rozi, dari hal ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan yang di mana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan. Baca juga: Satpol PP Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Pademangan
"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Rozi, dari hal ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan yang di mana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
Lihat Juga :