Sopir Transjakarta Penabrak Wanita di Halte Sentiong Jadi Tersangka
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:00 WIB
loading...
Sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan tersangka setelah menabrak perempuan berusia 52 tahun hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sopir Transjakarta berinisial YH ditetapkan tersangka setelah menabrak perempuan berusia 52 tahun hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Wanita Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Halte Sentiong, Begini Kata Polisi
Polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban TA. Tersangka dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," jelas Edi.
Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Wanita Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Halte Sentiong, Begini Kata Polisi
Polisi menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban TA. Tersangka dijerat pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4," jelas Edi.
Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,
Lihat Juga :