Wanita di Jakut Ini Jual Keponakan Rp30 Juta karena sang Ibu Tak Mampu Bayar Utang
Rabu, 20 Juli 2022 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :