Pura-pura Bertamu, Ibu Anak Curi Kartu ATM dan Kuras Uang Rp18 Juta di Rekening
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Ibu dan anaknya kompak mencuri ATM dan menguras uang di rekening sebesar Rp18 juta. Aksi pencurian ini dengan mudah dilakukan setelah kedua pelaku, RS (61) dan anaknya, EPF (31) berpura-pura menjadi tamu.
Ibu dan anak warga Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Pekalongan ini tak berkutik saat polisi menangkap setelah mendapat laporan korban. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyaru sebagai tamu di rumah korban yang dikenal. Mereka berbagi peran. Satu pelaku bertamu dan mengalihkan perhatian korban, pelaku lain masuk lewat pintu belakang ketika korban lengah.
Baca juga: Istri Anggota TNI yang Ditembak OTK di Semarang Diduga Korban Pembegalan
"Pelaku langsung menggasak harta benda milik korban," kata kapolres. Selanjutnya korban lapor Polsek Sragi dan hasil penyelidikan polisi diketahui jika pelakunya ibu dan anak serta uang dalam rekening korban Rp18 juta habis diambil.
Tersangka mengaku mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan. Uang Rp18 juta tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan.
Pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Arif Fajar.
Ibu dan anak warga Bojongminggir, Kecamatan Bojong, Pekalongan ini tak berkutik saat polisi menangkap setelah mendapat laporan korban. Keduanya kini diamankan di Mapolres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyaru sebagai tamu di rumah korban yang dikenal. Mereka berbagi peran. Satu pelaku bertamu dan mengalihkan perhatian korban, pelaku lain masuk lewat pintu belakang ketika korban lengah.
Baca juga: Istri Anggota TNI yang Ditembak OTK di Semarang Diduga Korban Pembegalan
"Pelaku langsung menggasak harta benda milik korban," kata kapolres. Selanjutnya korban lapor Polsek Sragi dan hasil penyelidikan polisi diketahui jika pelakunya ibu dan anak serta uang dalam rekening korban Rp18 juta habis diambil.
Tersangka mengaku mengambil uang korban karena terdesak kebutuhan. Uang Rp18 juta tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan sisanya disimpan.
Pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Arif Fajar.
(msd)