Dibayar Rp300.000 per Hari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
10 preman yang diamankan polisi karena menguasai dengan cara ilegak rumah Irjen (Purn) Polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang melakukan penguasaan terhadap rumah Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan (Purn) Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan . Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias Igi (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52). Baca juga: Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata dia.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias Igi (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52). Baca juga: Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata dia.
Lihat Juga :