Kejari Parepare Akan Luncurkan Program Rehabilitasi Korban Narkoba
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:20 WIB
loading...
Kejari Parepare melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari Parepare, Selasa (19/7/2022). Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare berencana melakukan pencanangan program rehabilitasi korban narkoba. Program tersebut bersinergi dengan pemkot dan stakeholder lainnya.
Hal itu dikemukakan Kajari Parepare, Didi Haryono di sela giat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, yang digelar di Halaman Kejari Parepare, Selasa (19/7/2022).
Baca juga:KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
"Akan kita upayakan semaksimal mungkin dengan kombinasi pemkot dan stakeholder yang ada, agar Lapas tidak terlalu banyak mengurus, karena yang ada saat ini sudah over capacity," papar Didi.
Terkait giat pemusnahan barang bukti, Didi menjabarkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkrah atau telah berketetapan hukum.
Barang bukti itu di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55,64 gram, 14 alat penghisap sabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi, pakaian dan senjata tajam.
Baca juga:Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Hal itu dikemukakan Kajari Parepare, Didi Haryono di sela giat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, yang digelar di Halaman Kejari Parepare, Selasa (19/7/2022).
Baca juga:KPU Parepare Mulai Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
"Akan kita upayakan semaksimal mungkin dengan kombinasi pemkot dan stakeholder yang ada, agar Lapas tidak terlalu banyak mengurus, karena yang ada saat ini sudah over capacity," papar Didi.
Terkait giat pemusnahan barang bukti, Didi menjabarkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkrah atau telah berketetapan hukum.
Barang bukti itu di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55,64 gram, 14 alat penghisap sabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi, pakaian dan senjata tajam.
Baca juga:Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Lihat Juga :