Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur Diberikan Santunan Rp50 Juta
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:05 WIB
loading...
Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat. Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat mengatakan akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022).
”Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan,” kata Rachmat kepada wartawan saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, kata Rachmat, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Baca juga: Ditangisi Keluarga, Driver Ojol Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dimakamkan di Depok
“Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya 20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka,” katanya.
Pemberian santunan dan biaya pengganti tersebut dilakukan, karena kata Rachmat, kejadian kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi.
”Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan,” kata Rachmat kepada wartawan saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).
Selanjutnya, kata Rachmat, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Baca juga: Ditangisi Keluarga, Driver Ojol Korban Kecelakaan Maut Cibubur Dimakamkan di Depok
“Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya 20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka,” katanya.
Pemberian santunan dan biaya pengganti tersebut dilakukan, karena kata Rachmat, kejadian kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi.
Lihat Juga :