Polres Mitra Bekuk Pencuri Sepeda Motor Bermodus Jual Beli di Ratatotok

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:53 WIB
loading...
Polres Mitra Bekuk Pencuri...
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli, yang terjadi di Ratatotok, Mitra, pada Senin (2/5/2022) malam. Foto SINDOnews
A A A
MINAHASA TENGGARA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor bermodus jual beli, yang terjadi di Ratatotok, Mitra, pada Senin (2/5/2022) malam.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan keterangan Kapolres Mitra saat press conference mengatakan, pelaku berinisial OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis (14/7) sore.



"Sedangkan korban bernama Randi Tombokan (18), warga Karimbow, Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/7/2022) di Mapolda Sulut.

Kejadian bermula ketika korban membaca postingan pelaku di media sosial Facebook yang akan membeli sepeda motor. Korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada pelaku, dan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Ratatotok.

Kemudian pada Senin (2/5/2022) itu, korban mengajak seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing untuk bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu di ruas Jalan Raya Ratatotok-Soyoan, Ratatotok Utara, pelaku lalu berpura-pura melakukan tes mesin sepeda motor milik korban dengan mengendarainya di sekitar TKP. Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, pelaku pun tak kunjung kembali,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban dan temannya lalu kembali ke rumah. Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melapor ke SPKT Polres Mitra , dua hari usai kejadian. Dalam penyelidikan, Tim Opsnal pada Kamis (14/7/2022) pagi mendapati postingan penawaran sepeda motor Suzuki Satria FU disebuah group jual beli Facebook, yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor korban.

“Tim lalu menemui seorang pria berinisial B, warga Basaan, Mitra, yang diduga menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. Baca juga: 13 Mesin Diesel Petani Hilang di Ponorogo, Ternyata Ini Malingnya

Saat bertemu dengan tim, B mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain. B pun menerangkan, sepeda motor tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang yang tak dikenalnya di media sosial, yang menawarkan dengan menggunakan akun Ongki Ongki.

“Tim bersama B lalu mencari sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut, dan berhasil didapati di wilayah Basaan, pada Kamis siang, sekitar pukul 14:00 Wita,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak berhenti di situ, tim pun bergegas mencari keberadaan pelaku, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis sore, sekitar pukul 16:00 Wita. Pelaku pun mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor lalu diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)