Kemenag Maros Deklarasi dan Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak

Senin, 18 Juli 2022 - 15:23 WIB
loading...
Kemenag Maros Deklarasi...
Kemenag Kabupaten Maros menggelar deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak (SRA) tingkat RA, MI, MTS, dan MA, Senin (18/7/2022). Foto/SINDOnews
A A A
MAROS - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros menggelar deklarasi dan sosialisasi satuan pendidikan ramah anak (SRA) tingkat RA, MI, MTS, dan MA, Senin (18/7/2022).

Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Zulkifli, mengatakan SRA ini telah disosialisasikan di seluruh Indonesia. Namun, hanya beberapa provinsi yang fokus pada deklarasi secara nasional. Khusus untuk Sulsel, hampir semua kabupaten telah deklarasi dan sosialisasi SRA.

Baca Juga: Kemenag Maros Lakukan Persiapan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

"Kalau di Sulsel hampir semua kabupaten/kota sudah deklarasi satuan pendidikan ramah anak. Mungkin hanya tersisa sekitar tiga atau empat kabupaten yang belum deklarasi dan sosialisasi SRA. Hari ini, kami fokuskan di Kemenag Kabupaten Maros ," ujar dia.

Dia menuturkan komitmen deklarasi dan sosialisasi ini melibatkan ASN lingkup Kemenag Maros . SRA ini adalah sebuah keteladanan. Keteladanan tenaga pendidik terhadap siswa.

"Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya," ujar dia.

Ke depannya, kata dia, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak ini, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan. "Juga tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi. Jika selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak," ujarnya.

Tindakan hukuman yang diberikan guru, kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekwensi logis. Bukan lagi hukuman dan sanksi. "Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren," tegasnya.

Disiplin positif, kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya. Dia mencontohkan, jika ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit. Maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar.

"Jadi bukan lagi melarang siswa untuk tidak mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Maros , Abd Hafid M Talla, menambahkan pihaknya menyambut baik deklarasi dan sosialisasi SRA yang dilakukan di Kabupaten Maros.

Pihaknya akan mulai menerapkan aturan baru tersebut dikalangan madrasah. Berdasarkan data yang ada di Kemenag Maros kata dia, ada sekitar 134 sekolah madrasah dan pesantren yang ada di bawah naungan Kemenag Maros .

Baca Juga: Kemenag Maros Minta CJH Bersiap Hadapi Cuaca Panas Arab Saudi

Dia menuturkan, meski termasuk terlambat deklarasi dan sosialisasi SRA, namun pihaknya optimis untuk bisa menerapkan ini. Dia mengaku akan berpacu untuk menyusul ketertinggalan. Pihaknya akan menerapkan aturan ini di seluruh madrah dan pondok pesantren.

"Bagi kami tidak ada kata terlambat. Kami akan mulai menerapkan aturan baru ini di seluruh madrasah dan pesantren. Dan kami optimis ini bisa berjalan dengan baik," tutupnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Waka MPR: Dari Pesantren...
Waka MPR: Dari Pesantren Lahir Pemimpin Berilmu, Beriman, dan Siap Mengabdi
Kunjungi Ponpes Miftahul...
Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum di Cipete, Kaesang: Kami Bakal Sering Datang Minta Nasihat
Kunjungi Ponpes Cipasung,...
Kunjungi Ponpes Cipasung, Gibran: Santri Harus Beradaptasi dengan Teknologi
Sinergi KEK Lido, MNC...
Sinergi KEK Lido, MNC Tourism dan MNC Peduli: Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren di Bogor
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved