Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Wagub DKI: Mulai Hari Ini Kita Berlakukan
Senin, 18 Juli 2022 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
"Kita ketahui adanya kematian tinggi belakangan ini karena komorbid, orang-orang di atas 40 tahun ke atas. Namun demikian cara paling efektif selain prokes vaksin ke tiga atau booster," terangnya.
Masih menurut Riza, pengetatan wajib telah menerima vaksin dosis ketiga, tidak hanya berlaku di mal, melainkan tempat wisata yang ada di Jakarta.
"Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan," jelasnya. Baca juga: Belum Vaksin Booster Bakal Dilarang Masuk Mal, Luhut Beberkan Alasannya
Diketahui, pemerintah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan untuk vaksin booster Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat tertanggal 11 Juli 2022.
(mhd)
Lihat Juga :