Gagal Bayar, Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
Gagal Bayar, Wanaartha...
Sejumlah pemegang polis asuransi Wanaartha Life menggugat perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tersebut karena terkait gagal bayar atas pengakhiran polis. Foto Ist
A A A
SUKABUMI - Sejumlah pemegang polis asuransi Wanaartha Life menggugat perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena terkait gagal bayar atas pengakhiran polis.

“Pada 03 Februari 2020 kemarin klien kami telah mengajukan pengakhiran seluruh polis milik klien kami dan menyerahkan seluruh polis asli dan dokumen lainnya di kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Graha Wanaartha, Jl Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan,” kata Marianus Mendrofa, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Marianus pun menjelaskan, Pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya. (Baca: Lagi, Keluarga Hadang Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Positif COVID-19

Bukan mendapatkan pencairan, lanjut Marianus menuturkan justru pada 12 Februari 2020 Wanaartha melalui Direktur Yanes Y Matulatuwa tiba-tiba mengeluarkan Surat No:019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua Pemegang Polis.

”Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” paparnya.

Melihat dasar yang ada, advokat dari Kantor FMP Law Firm ini pun mengambil sikap tegas dengan melakukan sejumlah langkah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.

“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.

Sementara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.

Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.

"Apabila hal ini tidak segera diperbaiki maka menyebabkan kredibilitas para komisioner OJK akan menurun. Lalu, yang berbahaya itu adalah pembiaran terhadap menurunnya kredibilitas para komisioner, pasti akan menurunkan kredibilitas lembaga OJK," ujar Hidayatullah kepada wartawan di Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, maraknya gagal bayar tidak lepas dari adanya tumpang tindih di antara tugas dan fungsi dari lembaga pengawas tersebut.

Sampai saat ini, Hidayatullah menyampaikan, sumber pendanaan OJK masih berasal dari iuran yang dikenakan kepada pelaku industri keuangan.

Padahal pada waktu yang sama jajaran OJK memiliki tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas jalannya industri keuangan Indonesia.

Karena itu, dirinya mendorong agar pembiayaan terhadap anggaran OJK kedepan bisa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Mungkin kedepan bisa disiasati iuran ini masuk dari pintu pendapatan di pemerintah lalu pemerintah yang memberikan anggaran ke OJK. Ini agar OJK sebagai pengawas dan regulator tidak punya hubungan langsung (dukungan dana) dari industri keuangan yang diawasi," kata Hidayatullah.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)