Gagal Bayar, Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis

Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
A A A
“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.

“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.

Sementara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.

Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Siap Bayar...
IFG Life Siap Bayar Klaim Rp7,5 Triliun ke 94.793 Nasabah Eks-Jiwasraya
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Polis Asuransi Bakal...
Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Ini Pertimbangannya
Rekomendasi
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Zelensky Tantang Putin...
Zelensky Tantang Putin Bertemu Tatap Muka, Kremlin: Datanglah ke Moskow!
Mengenal HYROX, Olahraga...
Mengenal HYROX, Olahraga yang Disebut Mulai Geser Padel di Indonesia
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved