Gagal Bayar, Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis
Jum'at, 26 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.
“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.
Sementara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.
Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.
“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.
Sementara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.
Lihat Juga :