Gagal Bayar, Wanaartha Life Digugat Pemegang Polis
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Sejumlah pemegang polis asuransi Wanaartha Life menggugat perusahaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena terkait gagal bayar atas pengakhiran polis.
“Pada 03 Februari 2020 kemarin klien kami telah mengajukan pengakhiran seluruh polis milik klien kami dan menyerahkan seluruh polis asli dan dokumen lainnya di kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Graha Wanaartha, Jl Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan,” kata Marianus Mendrofa, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).
Marianus pun menjelaskan, Pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya. (Baca: Lagi, Keluarga Hadang Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Positif COVID-19
Bukan mendapatkan pencairan, lanjut Marianus menuturkan justru pada 12 Februari 2020 Wanaartha melalui Direktur Yanes Y Matulatuwa tiba-tiba mengeluarkan Surat No:019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua Pemegang Polis.
”Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” paparnya.
Melihat dasar yang ada, advokat dari Kantor FMP Law Firm ini pun mengambil sikap tegas dengan melakukan sejumlah langkah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.
“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.
“Pada 03 Februari 2020 kemarin klien kami telah mengajukan pengakhiran seluruh polis milik klien kami dan menyerahkan seluruh polis asli dan dokumen lainnya di kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Graha Wanaartha, Jl Mampang Raya No. 76, Jakarta Selatan,” kata Marianus Mendrofa, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).
Marianus pun menjelaskan, Pengakhiran polis tersebut tidak dicairkan oleh Wanaartha kepada kliennya. (Baca: Lagi, Keluarga Hadang Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Positif COVID-19
Bukan mendapatkan pencairan, lanjut Marianus menuturkan justru pada 12 Februari 2020 Wanaartha melalui Direktur Yanes Y Matulatuwa tiba-tiba mengeluarkan Surat No:019/BOD/WAL/II/2020 kepada semua Pemegang Polis.
”Tanggal 21 Januari 2020, perusahaan mendapatkan informasi secara informal yang menyatakan bahwa ada perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang,” paparnya.
Melihat dasar yang ada, advokat dari Kantor FMP Law Firm ini pun mengambil sikap tegas dengan melakukan sejumlah langkah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Karena tidak ada etikad baik dan kepastian yang diberikan oleh wanaartha maka kami telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.
Pada tanggal 24 Juni 2020, kata dia, pihaknya telah mendaftarkan gugatan di pengadilan , hal ini karena dalam ketentuan polis pilihan hukumnya apabila ada perselisihan diselesaikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili pemegang polis.
“Adapun Tuntutan ganti rugi dari gugatan kami tersebut adalah meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik materiil maupun immateril kepada Penggugat dengan dibayar tunai dan sekaligus sebesar Rp5.450.000.000 (lima miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dan membayar bunga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemegang polis tidak tahu-menahu sistem kerjasama bisnis dengan pihak lain dan bagaimana rekening efek dari wanaartha diblokir atau disita oleh Kejagung, pemegang polis hanya menuntut haknya, terlebih pengakhiran polis milik dilakukan sebelum ada surat pemberitahuan pemblokiran rekening efek milik wanaartha kepada para pemegang polis.