Foto Memo Anggota DPRD Titipkan Calon Siswa Baru di SMAN 3 Sukabumi Tersebar

Jum'at, 15 Juli 2022 - 06:32 WIB
loading...
Foto Memo Anggota DPRD...
Foto memo Anggota DPRD Kota Sukabumi yang menitipkan calon siswa baru di sekolah unggulan SMAN 3 Sukabumi tersebar luas. Foto: Istimewa
A A A
SUKABUMI - Sebuah foto memo dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi yang menitipkan calon peserta didik baru untuk diterima di SMAN 3 Kota Sukabumi, beredar dalam aplikasi perpesanan WhatsApp (WA), Kamis (14/7/2022).

Dalam memo yang menggunakan kop surat resmi dari DPRD Kota Sukabumi tertanggal 18 Juni 2022 tersebut, ditandatangani oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi, H Agus Rahman Mustofa yang meminta pihak sekolah menerima nama yang tercantum dalam surat tersebut untuk diterima di sekolah favorit di Kota Sukabumi tersebut.



Menanggapi hal tersebut, Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 SMAN 3 Kota Sukabumi, Mamat Abdurahmat mengaku, tidak mengetahui adanya surat tersebut.

Sebagai Ketua Panitia PPDB, Mamat menyebut tidak pernah mengurusi hal semacam itu dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.



“Saya sebagai ketua panitia tidak tahu itu siapa. Saya tidak menguruskan. Kalau pun ada, tidak pernah menguruskan hal seperti itu. Saya tidak punya kewenangan untuk menjamah hal seperti itu,” kata Mamat.

Terkait kuota PPDB tahun 2022, Mamat mengatakan SMAN 3 Kota Sukabumi menerima 432 siswa untuk 12 rombongan belajar dengan dua tahapan penerimaan. Mamat juga memastikan kelas di sekolahnya tidak kurang atau lebih. "(Kelas) kalau lebih itu ada sanksi. Tahap satu sudah dilaksanakan, di mana ada beberapa jalur," beber dia.



Jalur penerimaan tahap satu yang dimaksud Mamat antara lain jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM, perpindahan tugas orang tua/anak guru, afirmasi kondisi tertentu, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan. Sedangkan penerimaan tahap dua menggunakan jalur zonasi berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan sekolah.

Mamat mengatakan, masa PPDB di SMAN 3 Kota Sukabumi telah berakhir dan hasilnya sudah diumumkan pada 8 Juli 2022. Kemudian masa daftar ulang juga sudah dilaksanakan pada 11 hingga 12 Juli 2022. "Kami sekarang sedang mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS," ujar Mamat.

Sebanyak 50 persen siswa baru SMAN 3 Kota Sukabumi tahun ini diterima dalam tahap satu. Rinciannya, afirmasi KETM dan disabilitas 15 persen, afirmasi kondisi tertentu seperti petugas COVID-19 dan korban bencana alam 5 persen, perpindahan tugas orang tua/anak guru 5 persen, prestasi nilai rapor 15 persen, dan kejuaraan 10 persen.



Kemudian 50 persen siswa baru di tahap dua yakni lewat zonasi, kata Mamat, ditetapkan jarak terjauh domisili calon siswa dengan sekolah adalah 804,355 meter. "Jadi yang 1.000 meter tidak bisa masuk. Beda satu meter saja tetap tidak bisa. Itu yang menentukan bukan kita. Daftarnya dan yang mengukur mereka masing-masing lewat aplikasi," ungkapnya.

Mamat menegaskan diterima atau tidaknya calon siswa lewat jalur zonasi, ditentukan sistem PPDB. "Bukan kita. Sistem langsung. Kita hanya tinggal mendapatkan laporan," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3613 seconds (0.1#10.140)