Kenalan Lewat Game Online, Pria Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:57 WIB
loading...
Kenalan Lewat Game Online,...
Seorang pria asal Bekasi berinisial RD (31) diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara. (Ist)
A A A
JEPARA - Seorang pria asal Bekasi berinisial RD (31) diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara. Pria yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu ini, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.

Baca: Curi Besi Pelat Kapal Tongkang, Pemuda Kendari Diringkus Polisi.

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
PGN dan BRIN Dongkrak...
PGN dan BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Padi Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Lewat Kriya Limbah Kayu,...
Lewat Kriya Limbah Kayu, Sandiaga Bangun Kemandirian Warga Jepara
Presiden Prabowo Sampaikan...
Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita atas Bencana di Jepara
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Komputer Kuantum Optik...
Komputer Kuantum Optik Bakal Jadi Kebutuhan Energi AI
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved