3 Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Duren Dibekuk, Kerugian Korban Rp5 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:37 WIB
loading...
3 Pencuri Rumah Kosong...
Tiga pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diringkus polisi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian rumah kosong di wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diringkus polisi. Satu pelaku lain saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) di Jalan Tanjung Duren Lama Raya, RT 004/RW 001, Grogol Petamburan, pada pagi hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Pencurian yang Bacok Korbannya di Bogor

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sebelumnya pernah beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Joko membeberkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Bahkan, mereka rela menyewa kosan selama dua pekan di dekat target sasaran.

Baca juga: Perampok di Tanjung Duren Kirim Uang Buat Sekolah Anak di Luar Negeri dan Bangun Rumah Mewah

"Setiap hari (pelaku) main ke sana mengamati target yang akan dicuri atau target rumah mau digasak," kata Joko saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Setelah mengetahui pemilik rumah pergi, para pelaku melancarkan aksinya. Joko mengatakan, para pelaku membobol pintu rumah dengan menggunakan linggis dan mencuri sebuah brankas berisi harta milik korban dan sejumlah surat-surat berharga.

"Dalam brangkas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti uang tunai mata uang asing ada perhiasan. Kemudian juga ada logam mulia atau (emas batangan) surat-surat berharga yang jika ditotal kerugiannya mencapai sekitar Rp5 miliar," bebernya.

Setelah korban mengetahui rumahnya digasak pencuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil polisi berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut di tiga tempat yang berbeda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam terjerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved