Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Pensiunan TNI/Polri, ASN hingga Mantan Wali Kota

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:30 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Bebaskan...
Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini.

Halini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01/2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.

Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap orang-orang yang berjasa seperti perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara.

“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah atas jasa, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022). Baca: DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza

Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.

“Efektif tahun 2022 ini. Diundangkan 3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan,” ujar dia.

Dilihat MNC Portal dalam beleid tersebut, pembebasan PBB yang dimaksud mencakup 100 persen atau seluruhnya dibebaskan. Lebih lanjut permohonan pembebasan PBB ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

Nantinya pemohon akan mendapatkan keputusan langsung apakah pajaknya dibebaskan atau tidak. “Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan. Satu orang, satu pensiunan, satu bidang,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Kemendagri Kaji Fatwa...
Kemendagri Kaji Fatwa MUI soal Bangunan Berpenghuni Tak Layak Kena Pajak
Fatwa Munas MUI 2025:...
Fatwa Munas MUI 2025: Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved