Peserta Lelang BUMD Makassar Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Menyangkut hal itu, dia juga mempertanyakan posisi pejabat Pemkot dalam struktur BUMD . Pasalnya, hal itu membuat pejabat Pemkot rangkap jabatan.
"Itu termasuk harus diusut karena itu pelanggaran undang-undang Nomor 25 tahun 2009, khususnya pasal 17. Jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan, ada sanksinya," urainya.
"Undang-undang itu paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Kalau ada Perda, Perwali, PP, atau Permen yang membolehkan itu, otomatis itu batal demi hukum. Jadi itu yang perlu diluruskan karena banyak hal tidak jelas," imbuh Busrah.
Dia pun akan mengupayakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD serta audiensi dengan Wali Kota Makassar. Harapannya, pengumuman yang dipublikasikan sebelumnya bisa dibatalkan.
"Banyak sekali hal-hal yang mau disampaikan karena banyak sekali kejanggalan menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapan utama kami pembatalan. Inikan belum di-SK kan, otomatis ranah ini belum masuk di Pak Wali. Karena ini tanggung jawab Sekda, saya berharap berhenti di sekda jangan masuk di Pak Wali," tandasnya.
Baca Juga: BUMD Makassar Berpotensi Jadi Penampungan Tim Sukses
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Muhajir, yang menerima langsung surat pengaduan memilih irit bicara. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran surat aduan akan disampaikan lebih dulu ke pimpinan.
"Kami belum bisa berkomentar karena suratnya ditujukan ke pimpinan. Jadi kami sampaikan ke pimpinan dulu. Kalaupun ada permintaan RDP, kami pasti akan fasilitasi," jelas Muhajir.
"Itu termasuk harus diusut karena itu pelanggaran undang-undang Nomor 25 tahun 2009, khususnya pasal 17. Jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan, ada sanksinya," urainya.
"Undang-undang itu paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Kalau ada Perda, Perwali, PP, atau Permen yang membolehkan itu, otomatis itu batal demi hukum. Jadi itu yang perlu diluruskan karena banyak hal tidak jelas," imbuh Busrah.
Dia pun akan mengupayakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD serta audiensi dengan Wali Kota Makassar. Harapannya, pengumuman yang dipublikasikan sebelumnya bisa dibatalkan.
"Banyak sekali hal-hal yang mau disampaikan karena banyak sekali kejanggalan menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapan utama kami pembatalan. Inikan belum di-SK kan, otomatis ranah ini belum masuk di Pak Wali. Karena ini tanggung jawab Sekda, saya berharap berhenti di sekda jangan masuk di Pak Wali," tandasnya.
Baca Juga: BUMD Makassar Berpotensi Jadi Penampungan Tim Sukses
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Muhajir, yang menerima langsung surat pengaduan memilih irit bicara. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran surat aduan akan disampaikan lebih dulu ke pimpinan.
"Kami belum bisa berkomentar karena suratnya ditujukan ke pimpinan. Jadi kami sampaikan ke pimpinan dulu. Kalaupun ada permintaan RDP, kami pasti akan fasilitasi," jelas Muhajir.
Lihat Juga :