Gubernur Titip Tiga Hal untuk Pj Wali Kota Makassar yang Baru

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:14 WIB
loading...
Gubernur Titip Tiga...
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin memberikan keterangan pers usai dilantik. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah resmi melantik Rudy Djamaluddin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang baru menggantikan Yusran Jusuf. Pelantikan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel , Jumat (26/6/2020).

Kegiatan yang digelar secara terbatas ini dihadiri sejumlah pejabat Pemprov Sulsel maupun Pemkot Makassar. Pelantikan ditandai dengan serah terima jabatan antara Rudy Djamaluddin dan Yusran Jusuf.



Dalam arahannya, Gubernur Sulsel , Nurdin Abdullah meminta Pj Wali Kota Makassar yang baru bisa melakukan percepatan penanganan COVID-19 . Utamanya di Kota Makassar sebagai wilayah episentrum utama penularan virus Corona di Sulsel.

Menurut Nurdin, ada tiga hal penting yang harus diselesaikan Rudy Djamaluddin selama masa jabatannya. "Ada tiga hal yang menjadi tantangan bagi Penjabat Wali Kota Makassar. Pertama selesaikan pandemi COVID-19 ," papar Nurdin.

Dia berharap, agar Pj Wali Kota Makassar merangkul semua stakheolder. Utamanya RT/RW sebagai garda terdepan melakukan edukasi dalam penyelesaian COVID-19 .

"Kedua, menyiapkan skenario pasca COVID-19 . Sekian banyak masyarakat kita yang kehilangan pekerjaan. Ini harus jadi perhatian kita. Bagaimana mendorong ekonomi kita," sambung dia.

Selain yang ketiga, Nurdin juga berharap agar Pj Wali Kota Makassar bisa segera menyusun langkah-langkah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah. Pasalnya di tengah COVID-19 , sumber pendapatan menurun drastis.

"Pendapatan kita menurun drastis. Padahal ini pendapatan sumber yang bisa kita kelola kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Sekali lagi saya titip Prof Rudy ini bisa jadi perhatian," jelasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4426 seconds (0.1#10.140)