Satpol PP Maros Temukan Izin Operasional 10 Toko Modern Tidak Berlaku
Selasa, 12 Juli 2022 - 16:55 WIB
loading...
Sekitar sepuluh toko modern yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, yang didapati izin operasionalnya sudah tak lagi berlaku atau mati. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Sekitar sepuluh toko modern yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Maros, yang didapati izin operasionalnya sudah tak lagi berlaku atau mati.
Ini didapati setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros, melakukan operasi yustisi di beberapa toko modern.
Baca Juga: Satpol PP Parepare Tertibkan Baliho Tanpa Izin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros Jufri mengatakan, pihaknya menyasar toko modern di sekitar Kecamatan Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang dan Bantimurung.
"Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai," jelasnya saat dihubungi Selasa, (12/7/2022).
Olehnya itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin. Pihaknya untuk segera melakukan perpanjangan. Sedangkan yang belum punya pihak Satpol PP meminta untuk segera lakukan pengurusan.
Dia memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan. "Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya," sebutnya.
Ini didapati setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros, melakukan operasi yustisi di beberapa toko modern.
Baca Juga: Satpol PP Parepare Tertibkan Baliho Tanpa Izin
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros Jufri mengatakan, pihaknya menyasar toko modern di sekitar Kecamatan Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang dan Bantimurung.
"Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai," jelasnya saat dihubungi Selasa, (12/7/2022).
Olehnya itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin. Pihaknya untuk segera melakukan perpanjangan. Sedangkan yang belum punya pihak Satpol PP meminta untuk segera lakukan pengurusan.
Dia memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan. "Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya," sebutnya.
Lihat Juga :