Gara-gara Motor Menghalangi Jalan, Pria di Manado Dianiaya
loading...
A
A
A
MANADO - Gara-gara memarkir motor dan menghalangi jalan, seorang pria bernama Kun Pramuji (49), warga Kelurahan Bailang Lingkungan 1 mengalami luka robek di bibir akibat dianiaya oleh EH (30), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado .
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi dari Polresta Manado, penganiayaan terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 17:00 Wita.
Pemicunya, diduga pelaku tak terima karena diminta memindahkan kendaraannya yang menghalangi korban serta para pengguna jalan lainnya.
“Korban yang mengemudikan mobil akan melintas, namun terhalang oleh pelaku dan beberapa orang lainnya beserta kendaraan yang berhenti di badan jalan. Korban pun meminta pelaku memindahkan sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7/2022).
Setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang, ternyata, pelaku mengikuti korban kemudian menghadangnya. Pelaku turun dari sepeda motornya lalu memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka sobek.
“Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Opsnal yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di wilayah Tuminting.
“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi dari Polresta Manado, penganiayaan terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 17:00 Wita.
Pemicunya, diduga pelaku tak terima karena diminta memindahkan kendaraannya yang menghalangi korban serta para pengguna jalan lainnya.
“Korban yang mengemudikan mobil akan melintas, namun terhalang oleh pelaku dan beberapa orang lainnya beserta kendaraan yang berhenti di badan jalan. Korban pun meminta pelaku memindahkan sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7/2022).
Setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang, ternyata, pelaku mengikuti korban kemudian menghadangnya. Pelaku turun dari sepeda motornya lalu memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka sobek.
“Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Opsnal yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di wilayah Tuminting.
“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(nic)