Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan

Senin, 11 Juli 2022 - 17:38 WIB
loading...
Jaksa Kebut Berkas Dakwaan,...
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Doni Salmanan segera diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex itu kini menunggu rampungnya berkas dakwaan yang masih disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Dinan Nur Fajrina Istri Doni Salmanan Tak Terlihat dalam Pelimpahan Kasus Suaminya di Bandung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap memastikan, Doni Salmanan bakal segera duduk di kursi pesakitan PN Bandung usai berkas dakwaan rampung.



“(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan) karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari jaksa penuntut umum," ujar Sutan Harahap, Senin (11/7/2022).

Sutan juga memastikan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal rampung sebelum masa penahanannya habis. Doni Salmanan sendiri kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Fantastis! Jadi Afiliator Quotex, Doni Salmanan Terima Fee hingga Rp40 Miliar

Diketahui, usai diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) lalu, Doni Salmanan sebelumnya dikabarkan ditahan maksimal 20 hari di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung. Penahanan Doni Salmanan dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada PN Bale Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.

"Ya, di Lapas Jelekong jadinya. Segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan (untuk diadili)," katanya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Kejari Bandung Terima Pelimpahan Barang Bukti Tas Hermes hingga Lamborghini

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, Selasa (5/7/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Rekomendasi
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Jarwo Kwat Kenang Temon:...
Jarwo Kwat Kenang Temon: Pelawak yang Tak Pernah Marah dan Selalu Menghibur
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved