Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan

Senin, 11 Juli 2022 - 17:38 WIB
loading...
Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Doni Salmanan segera diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex itu kini menunggu rampungnya berkas dakwaan yang masih disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung).



Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap memastikan, Doni Salmanan bakal segera duduk di kursi pesakitan PN Bandung usai berkas dakwaan rampung.



“(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan) karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari jaksa penuntut umum," ujar Sutan Harahap, Senin (11/7/2022).

Sutan juga memastikan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal rampung sebelum masa penahanannya habis. Doni Salmanan sendiri kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.



Diketahui, usai diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) lalu, Doni Salmanan sebelumnya dikabarkan ditahan maksimal 20 hari di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung. Penahanan Doni Salmanan dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada PN Bale Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.

"Ya, di Lapas Jelekong jadinya. Segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan (untuk diadili)," katanya.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Kasus tersebut kini memasuki babak baru dimana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).



Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, Selasa (5/7/2022).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)