Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan

Senin, 11 Juli 2022 - 17:38 WIB
loading...
Jaksa Kebut Berkas Dakwaan, Doni Salmanan Segera Diseret ke Pengadilan
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan segera diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Doni Salmanan segera diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex itu kini menunggu rampungnya berkas dakwaan yang masih disusun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung).



Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap memastikan, Doni Salmanan bakal segera duduk di kursi pesakitan PN Bandung usai berkas dakwaan rampung.



“(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke Pengadilan) karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari jaksa penuntut umum," ujar Sutan Harahap, Senin (11/7/2022).

Sutan juga memastikan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal rampung sebelum masa penahanannya habis. Doni Salmanan sendiri kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung.



Diketahui, usai diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) lalu, Doni Salmanan sebelumnya dikabarkan ditahan maksimal 20 hari di Lapas Kebonwaru, Kota Bandung. Penahanan Doni Salmanan dilakukan sebelum berkas dakwaan diserahkan kepada PN Bale Bandung, tempat Doni Salmanan diadili.

"Ya, di Lapas Jelekong jadinya. Segera sebelum masa penahannya (habis), mungkin sudah dilimpahkan (untuk diadili)," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)