Hinaan Bidan D ke Pasien BPJS Kesehatan Buat Warga hingga Camat Tersinggung

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Hinaan Bidan D ke Pasien...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Postingan bidan D yang menyebut pasien BPJS Kesehatan sebagai pasien miskin, ternyata turut menyinggung perasaan warga hingga Camat Kemiri, Kabupaten Tangerang. Sebab, bidan D menyebut banyak warga Kemiri tidak mampu berobat ke rumah sakit.

Dalam postingannya di status WhatsApp (WA), bidan D menyebut jika kebanyakan warga Kemiri yang berobat ke puskesmas merupakan pasien dengan ekonomi bawah alias miskin. Warga Kemiri datang berobat dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kontan, tudingan bidan D itu membuat warga marah dan meminta sang bidan segera dipindah dari Puskesmas Kemiri.

Camat Kemiri Yati Nurul Hayat mengatakan, jangankan warga biasa, dirinya pun dibuat kesal dengan status bidan D yang tega menghina harga diri warga desanya sendiri.

"Saya juga tersinggung sebagai orang tua di sini, orang tua warga Kemiri. Apalagi, kalau pun ada yang lahiran, kan dibayar oleh pemerintah. Dia juga digaji oleh pemerintah," ujar Yati kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020). (Baca juga: Heboh! Bidan Puskesmas Rendahkan Pasien BPJS Kesehatan Sebut Pasien Miskin)

Yati mengakui di Kecamatan Kemiri memang masih banyak warga yang kurang mampu. Tetapi sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, bidan D tidak sepantasnya berbuat seperti itu.

Apalagi bidan D tergolong orang yang berpendidikan. Bidan diajarkan di perguruan tinggi tentang tata krama menghadapi pasien yang sangat beragam wataknya. Jadi, bidan D seharusnya sebisa mungkin meyalani masyarakat dengan baik dan ikhlas.

"Makanya saya juga tersinggung. Di wilayah Pantura ini tidak semua mampu, memang banyak yang tidak mampu. Tetapi jangan begitulah. Salah sendiri jadi bidan. Kalau saya pimpinannya, saya cecer habis tuh," tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved