Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Kasir Minimarket Lebaran Idul Adha di Penjara

Minggu, 10 Juli 2022 - 18:20 WIB
loading...
Gelapkan Uang Hasil Penjualan, Kasir Minimarket Lebaran Idul Adha di Penjara
Tampak barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka penggelapan. (Ist)
A A A
BENGKULU - Salah satu oknum kasir perusahaan retail minimarket di Kota Bengkulu berinisial EJ (23), ditangkap personel Polsek Ratu Samban, Polres Bengkulu.

Warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tersebut ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan, di tempat gerai minimarket dia bekerja.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, oknum kasir itu ditangkap setelah dilaporkan kepala toko perusahaan minimarket di tempat EJ bekerja. Berdasarkan LP/ B-1113/ VII/ 2022/ Polda Bkl/ Res Bkl/ SPK Sek RS Tanggal, 08-07-2022.

Modunya, jelas Sudarno, oknum kasir mengisi akun uang elektronik online melalui Top Up ke akun pribadinya. Di mana terduga pelaku mengambil uang dari penjualan barang, yang tidak masuk sistem penjualan atau struk belanja.

Uang tersebut, kata Sudarno, digunakan untuk membayar top up, yang terjadi sejak, Sabtu 18 Juni 2022 hingga Jumat 8 Juli 2022. Akibatnya, perusahaan retail minimarket di tempat EJ bekerja mengalami kerugian, sebesar Rp4,5 juta.

Baca: Dapat Daging Kurban, Warga Doakan Pengurus Perindo Jambi Sehat dan Sukses.

Dari terduga pelaku, lanjut Sudarno, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit Hp samsung, uang tunai Rp300 ribu, 13 struk pembayaran/belanja.

Lalu, bukti laporan barang yang digelapkan hasil penjualan, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 baju kemeja hitam, 1 celana panjang warna creem, serta 3 baju seragam minimarket. Baca Juga: Lewat Ritual Mandi Madu, Oknum Ustaz di Cianjur Cabuli Santriwati.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ratu Samban, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Sudarno, Minggu (10/7/2022).
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8904 seconds (0.1#10.140)