Tangkap Anak Kiai Cabul Polisi Bentrok dengan Massa, 1 Brimob Terluka

Kamis, 07 Juli 2022 - 13:07 WIB
loading...
Tangkap Anak Kiai Cabul...
Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) terlibat bentrok dengan massa saat hendak menjemput paksa MSAT, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang jadi buron tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Foto ist
A A A
JOMBANG - Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) terlibat bentrok dengan massa saat hendak menjemput paksa MSAT, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang jadi buron tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Akibatnya, seorang anggota Brimob terluka.



Saat menjemput paksa MSAT, Polda Jatim mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polres Jombang serta pasukan Brimob Polda Jatim. Tiba di lokasi, personel gabungan langsung mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang beralamat di Desa Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).Polisi meyakini kalau DPO bersembunyi di tempat ini Baca juga: Satu Anggota Brimob Polda Kepri Gugur di Poso, Begini Kronologisnya

Kedatangan personel gabungan tersebut mendapat perlawanan dari pendukung MSAT di dalam pondok pesantren. Situasi mencekam juga terasa di sekitar pintu masuk dan keluar pondok di sisi Selatan Toko Moder. Warga yang mendekati area tersebut langsung diusir petugas kepolisian.

Akibat perlawanan massa, seorang anggota Brimob mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Korban diangkut menggunakan mobil ambulans Biddokses Polres Jombang.

Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional untuk menegakan hukum. Baca juga: TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok

"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Slamet Hadi di Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Brimob Sterilisasi Stadion...
Brimob Sterilisasi Stadion JIS Jelang Laga Persija vs Semen Padang
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved